KODE ETIK GURU INDONESIA PEMBUKAAN
KODE ETIK GURU
INDONESIA PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari
bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru
mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia
selalu tampil secara profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia
memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas
berpegang teguh pada prinsip “ing
ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip- prinsip tersebut guru Indonesia ketika
menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya
untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar
bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara
maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu
bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan
pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang
bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia
ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya
melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan
berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam
jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi Pasal 1
(1)
Kode Etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)
Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas- tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di
dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
(2)
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah
sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji
Guru Indonesia Pasal 3
(1)
Setiap guru mengucapkan
sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan,
dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai
moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap
dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)
Sumpah/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi
guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum
melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber
dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah.
emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1)
Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru berprilaku secara profesional
dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik
untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa setiap peserta
didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi
untuk mencegah setiap gangguan yang
dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang semua
tindakan peserta didiknya secara
adil.
k.
Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta
didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan
gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.
Guru tidak membuka rahasia pribadi
peserta didiknya untuk alasan- alasan yang tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pendidikan, hukum,
kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak menggunakan hubungan
dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru tidak menggunakan hubungan
dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2)
Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a.
Guru berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
b.
Guru memberikan informasi kepada
orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap
peserta didik kepada orang lain yang
bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali
siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan
kualitas pendidikan.
e.
Guru bekomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita- cita anak atau
anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak melakukan hubungan dan
tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)
Hubungan Guru dengan Masyarakat
:
a.
Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.
Guru bekerjasama secara arif
dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk
secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru mememberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai- nilai
agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak membocorkan rahasia
sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak menampilkan diri secara
ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi
sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan sejawat
secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.
Guru menjunjung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk
tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan-diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
dengan sejawat.
k.
Guru memiliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional
pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat
profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi
dan kompetensi sejawat atau calon
sejawat.
n.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.
Guru tidak mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.
Guru tidak membuka rahasia pribadi
sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan
yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru tidak menciptakan kondisi
atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik
dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan
dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.
Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.
Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru tidak menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
profesionalnya.
h.
Guru tidak mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas- tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat
kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6)
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota organisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif
dalam melaksanakan program-program organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan
untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan- tindakan
profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi
profesinya.
g.
Guru tidak mengeluarkan pendapat
dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.
Guru tidak menyatakan keluar dari
keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(7)
Hubungan Guru dengan Pemerintah
a.
Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.
Guru membantu program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan,
memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d.
Guru tidak menghindari kewajiban
yang dibebankan oleh pemerintah atau
satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi Pasal 7
(1)
Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan
perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)
Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran
terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan
kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat
profesi guru.
(5)
Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia
wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru,
atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa
bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan
pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
perundang- undangan.
Bagian Enam Penutup Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru yang belum menjadi anggota
organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang
telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Komentar
Posting Komentar